Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:15 WIB
Polisi kemudian langsung membawanya ke sel tahanan Polda NTB.
Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (der/radarlombok)