Janda Muda Ditangkap di Hotel Melati
Lebih lanjut Yanefi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Sejauh ini, korban yang kita ketahui baru dua orang. Menurut informasi, tersangka ini juga menjajakan diri,” jelasnya.
Penangkapan sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada aktivitas tindak pidana perdagangan orang (TPPPO) di salah satu hotel di kawasan Pasar.
Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. (pds)