Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana
Sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit.
Namun, polisi yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi, berdasar hasil pemeriksaan di RS.
"Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya," katanya.
Mengenai motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, AKBP Hendri mengatakan M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.
"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkap Kapolres.
Janda muda itu mengaku melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (20/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya.
Janda muda tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)