Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janda Pensiunan Gugat UU SJSN

Sabtu, 31 Juli 2010 – 00:11 WIB
Janda Pensiunan Gugat UU SJSN - JPNN.COM
Pihak Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki materi permohonannya. Ditemui usai persidangan, Rohayati mengaku, dirinya ikut mengajukan gugatan karena merasa tidak puas dengan layanan asuransi. Meski mengaku tercatat sebagai pengguna asuransi kesehatan, Rohayati tetap tak mampu membiayai penyakit stroke yang menimpa suaminya sejak 2001 hingga wafatnya pada tahun 2006 silam.

T Pernginangin, suaminya sendiri terkena penyakit stroke setelah pensiun sebagai PNS. Sejak itu, otomatis rohayati harus berjuang membiayai pengobatan suaminya dengan dana tunjangan pensiin yang tak sampai Rp 2 juta setiap bulan. “Obat-obatan untuk stroke mahal,” keluhnya. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close