Janda Terpikat Rayuan Polisi Palsu
Namun, setelah ditunggu, Andi Prayitno tak kunjung memenuhi janjinya. Uang Rp8 juta milik korban tidak dikembalikan.
Karena kesal, korban melaporkan perbuatan Andi Prayitno ke Mapolsek Jawilan. Saat diamankan dan diinterogasi oleh penyidik, terdakwa mengakui bahwa identitasnya adalah palsu.
Nur Fadilah yang langsung diperiksa sebagai saksi korban mengaku begitu mudah memberikan pinjaman kepada Andi Prayitno. “Percaya, katanya mau ganti,” tuturnya.
Korban juga tidak menampik bahwa pemberian pinjaman uang itu karena termakan oleh rayuan terdakwa yang berjanji akan menikahinya.
“Total ada Rp8 juta. Itu uang arisan. Kebetulan saya narik arisan pertama,” ujar Nur Fadilah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rina Zain, Andi Prayitno tidak menyangkal dakwaan kepadanya.
Terdakwa bahkan juga mengaku pernah menipu lima orang dengan modus berbeda. “Ada istri di Bogor. Istri pertama sudah meninggal,” tuturnya. (nda/don/dwi/sam/jpnn)