Jangan Ada Dusta di Antara Kita, Juga Berlaku untuk Bamsoet
Sebab, partai pemenang pemilu yang mendapatkan mandat terbesar dari rakyat tidak dapat menjadi pimpinan di DPR maupun MPR.
"Tentu ini akan menjadi cacat demokrasi dalam sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia," kata Basarah.
Menurut dia, revisi ini bukan semata untuk kepentingan PDI Perjuangan semata. Melainkan kepentingan sebagai sebuah bangsa yang mengaku memegang prinsip negara demokrasi. Karena itu, Basarah mendorong Baleg bisa menyelesaikan pasal-pasal yang mengatur perubahan pimpinan DPR dan MPR secara terbatas.
Soal konstruksi hukumnya, kata dia, harus dikembalikan pada filosofi yang menjadikan dasar menjadi pijakan perubahan UU itu.
"Dasar pijakannya kan adalah karena pemenang pemilu tidak punya pimpinan (di DPR dan MPR). Hal lain menurut saya jangan menjadi premis mayor yang akhirnya mendelegitimasi maksud filosofi di revisi UU MD3," katanya.
Bamsoet mengatakan sudah berkali-kali menyampaikan publik akan segera menuntaskan revisi UU MD3.
"Saya memiliki target sebelum reses Februari MD3 sudah selesai," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
Dia menambahkan saat ini terus melakukan monitoring pembahasan revisi UU MD3 di Baleg. Proses pembahasan masih terus berjalan bahkan sudah ditambah penyempurnaan beberapa pasal yang ada. "Alhamdulillah tidak mengalami hambatan. Saya kira cukup baik," katanya.