Jangan Ada Upaya Pelemahan KPK
jpnn.com - jpnn.com - Wacana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali bergulir.
Wacana itu muncul sebelum sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disebut-sebut banyak menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baik yang masih menjabat maupun yang sudah tak lagi menjadi wakil rakyat.
Komisi antirasywah mengingatkan jangan pernah mengganggu lagi kewenangan KPK dalam memberangus korupsi.
"Kami berharap kewenangan KPK janga diganggu lagi sama semua pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3) di kantor KPK.
Dia menegaskan, ini bukan pertama kali ada upaya pihak-pihak tertentu bergerak mewacanakan revisi UU KPK.
Apalagi, poin revisi itu terkesan ingin melemahkan kewenangan komisi yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.
"Sebagian besar ingin melemahkan KPK," tegasnya.