Jangan Ada Upaya Pelemahan KPK
Dia menyontohkan,kewenangan penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.
Sedangkan di UU yang ada sekarang, penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Artinya sama saja ke depan penyadapan kalau seperti itu tidak ada lagi OTT (operasi tangkap tangan). Apa itu semua yang diharapkan semua pihak?" kata Febri.
Karenanya Febri menegaskan, UU yang ada saat ini sudah cukup menjadi landasan KPK dalam bekerja mencegah dan memberantas korupsi.
"Kami berharap kerja yang dilalukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP tidak ada upaya pelemahan," tuturnya.
Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus. Sosialisasi itu atas perintah pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR merupakan tugas rutin untuk menampung aspirasi.
Tugas itu biasanya juga dilakukan terkait rancangan aturan lain, tidak hanya soal revisi UU KPK.