Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara
Minggu, 10 Mei 2020 – 16:22 WIB

Ilustrasi perbankan. Foto: JPNN
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.
"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," tutupnya.(chi/jpnn)