Jangan Asal Bicara! Anies Masih Berhak Ganti Pejabat, Ini Dasar Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Enam bulan menjelang akhir masa jabatan, seorang kepala daerah masih diperbolehkan mengganti pejabat. Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad.
Dia menjelaskan aturan kepala daerah mengganti pejabat dimaksudkan untuk situasi menjelang pilkada. Tujuannya, untuk mencegah kepala daerah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan elektoralnya.
"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong, Pilkada DKI masih 2 tahun lebih (2024). Yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/7).
Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 itu keluar menjelang Pilkada DKI 2017. Dia menjelaskan, Berdasar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana:
Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. "Ini aturannya jelas," tegas dia.
“Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketauan endak fahamnya dan kurang baca,” lanjut dia.
Lalu, Mendagri pada 21 Januari 2020, menerbitkan surat Edaran Nomor: 273/487/SJ yang salah satu pointnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.
"Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," beber dia.