Jangan Beri Akses Rokok pada Anak dan Remaja!
jpnn.com, SURABAYA - Beberapa waktu lalu balita merokok di daerah Jawa Barat viral di media sosial. Itu membuat Tobacco Control Support Center (TCSC) yang menjadi bagian Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim bereaksi.
Mereka menuntut peraturan memperketat akses rokok.
''Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Seharusnya bisa dicegah agar tidak terulang,'' ujar Ketua TCSC IAKMI Santi Martini di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga.
Jika dilihat dari aturan, anak-anak usia di bawah 18 tahun seharusnya tidak bisa mengakses rokok.
Tetapi, ironisnya, mereka mendapat rokok bukan dari membeli. Tetapi, terkadang justru diberikan orang-orang di sekitarnya.
Santi mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan banyak orang yang belum paham dan sadar mengenai efek berbahaya rokok.
Selain bisa mengganggu kesehatan, nikotin di dalamnya bisa menimbulkan kecanduan.
Sebenarnya, Pemkot Surabaya sudah mengaturnya melalui Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).