Jangan Berisik! 10 Capim KPK Lagi Bikin Makalah di Komisi III
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SOM KPK yang sesual dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.
2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronlk dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakan Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.
3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi d6 Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Surnber Penerimaan Negara lainnya.
4.Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum d6 Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergls, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.
5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan lmplementasi Program Anti Korupsl umuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.
6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepakan Upaya Reformasl di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaran Pemerintah untuk Menclptakan Sistem Pemerintahan yang Berslh dan Akuntabel.
7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.
8. lnovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Koruptif dan Pengenalan Resiko Korupsi di Indonesia.
9. Efektlfitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi darl Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Ami Korupsi KPK.
10. Pola Implementasl Tugas dan Wewenang KPK yang seusai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.
11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendldikan Antl-Korupsl.
12. Evaluasl Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.
13. Kewenangan Pemberlan SP3 sebagal Bentuk Perwujudan Asa: Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum. 14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik Seluruh Pegawal Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan.