Jangan Bikin Aturan untuk Menggebuk Lawan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap semua telegram (TR) yang diterbitkan Kapolri harus taat dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh merasa superior di atas ketentuan hukum tersebut.
Neta mengemukakan pandangannya, mengomentari Surat Telegram (TR) Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020, terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan Covid-19. TR diterbitkan tertanggal 4 April lalu.
Salah satu poin dalam TR dimaksud mengatur penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara, dalam situasi pandemi virus Corona (COVID-19).
"Semua pihak pasti sepakat, bahwa seorang presiden harus dilindungi dari aksi penghinaan orang-orang yang tak bertanggung jawab dan ketentuannya sudah ada tentang pasal penghinaan di KUHP,” ujar Neta dalam pesan tertulisnya, Jumat (10/4).
Neta mengimbau, jangan kemudian dengan alasan wabah Corona, ada upaya pihak tertentu mencari muka ke presiden dan kemudian membuat ketentuan superioritas, melebihi KUHP.
"Kemudian, jangan pula ketentuan yang dilahirkan itu untuk menggebuk lawan politik penguasa demi mencari muka kepada presiden," ucapnya.
Neta meyakini hal inilah yang dikhawatirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga mengeluarkan pernyataan sikap beberapa waktu lalu. Bahkan kemudian dalam pernyataan sikapnya, SBY berharap TR dimaksud untuk direvisi.
“Jika hal itu yang terjadi (kebijakan dilahirkan untuk menggebuk lawan politik) maka benturan antara aparatur dan masyarakat akan muncul dan ini sepertinya yang dikhawatirkan SBY," pungkas Neta.(gir/jpnn)