Jangan Coba-Coba Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/2).
Bagi KPK ini merupakan awal dari proses panjang dalam pembuktian dakwaan perkara korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat Kemendagri, anggota DPR, maupun pengusaha itu.
"Hari ini agenda pemeriksaan pertama saksi dan kami masih punya waktu ke depan. Masih 90 hari kerja, jadi masih sangat awal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/3).
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Febri mengatakan, untuk kali ini jaksa KPK melakukan pendalaman di tahap awal terkait penyusunan nggaran e-KTP. Menurutnya, ke depan jika penyusunan anggaran seperti yang didakwakan itu sudah terbukti di persidangan, KPK akan masuk pendalaman ke wilayah lain.
Febri mengingatkan, saksi punya kewajiban untuk berbicara benar. Menurutnya, ada risiko bagi saksi yang bicara tidak benar di persidangan.
Febri mengingatkan, KPK pernah memeroses salah satu saksi suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yakni Muhtar Ependy yang memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya," ujar Febri. (boy/jpnn)