Jangan Coba-Coba Gelar Takbir Keliling, Nih Risikonya
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Bagi warga yang pengin menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya diurungkan niat tersebut.
Polres Jakarta Pusat menyatakan akan membubarkan masyarakat yang masih nekat mengadakan takbir keliling.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menegaskan pihaknya melarang masyarakat yang mengadakan takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kami bubarkan," kata Hengki.
Sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkot Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.