Jangan Coba-coba Manipulasi Nilai Rapor
PDSS sebagai bank data rekam jejak sekolah dan nilai rapor siswa memang rawan dimanipulasi. Sebab, menjadi tolok ukur utama panitia SNMPTN maupun perguruan tinggi menerima mahasiswa baru melalui jalur tanpa tes tertulis.
Sanksi tegas yang diberikan panitia tersebut bukan hanya antisipasi kecurangan sekolah, melainkan kerugian dari pihak perguruan tinggi.
“Kalau dibiarkan (katrol nilai) memang tidak bagus. Karena tidak sedikit kami temukan mahasiswa yang nilai rapornya saat sekolah dulu tinggi rata-rata 90, tapi saat kuliah prestasi akademik malah berbanding terbalik. Bahkan kalah jauh dari siswa yang nilai rapornya biasa-biasa saja hanya 70–80,” ungkapnya.
Kabag Humas dan Protokol Unmul M Ihwan tidak membantah praktik katrol nilai oleh sekolah bisa saja terjadi.
Ancaman sanksi, menurut Ihwan, merupakan solusi agar perbuatan tersebut tidak dilakukan. Selain, persyaratan siswa pendaftar yang diterima berdasarkan akreditasi sejak awal sudah dilakukan penyesuaian.
Sekolah yang terakreditasi A, 50 persen siswa terbaiknya boleh diikutsertakan. Lalu, sekolah akreditasi B 30 persen, akreditasi C 10 persen, sedangkan belum terakreditasi hanya 5 persen.
“Siswa berprestasi yang berhak mendapatkan kesempatan dan diterima melalui SNMPTN. Sekolah punya tanggung jawab moral untuk memastikan integritas tetap terjaga,” sebutnya. (*/him/riz/k8)