Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya
jpnn.com, MUBA - Ulah AC (37) yang meremas payudara M saat serah terima jabatan kepala dan kasubbag tata usaha di Puskesmas Bukit Selabu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Februari lalu berujung penjara.
Mantan Kasubbag TU Puskesmas Bukit Selabu itu divonis satu tahun dan enam bulan dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Majelis hakim yang diketuai Edo Juniansyah menilai terdakwa yang berstatus ASN bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun dipenjara.
Menanggapi vonis untuk AC itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atau upaya hukum. Kami konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu," kata Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, Kamis (11/11), seperti dikutip dari oganilir.sumeks.co.
Kuasa hukum terdakwa AC, Rico Roberto juga menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
"Saya akan berkonsultasi dengan keluarga klien kami, apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak," tuturnya.