Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN Pembegal Payudara di Puskesmas Ini Terancam Hukuman Berat

Rabu, 13 Oktober 2021 – 21:15 WIB
ASN Pembegal Payudara di Puskesmas Ini Terancam Hukuman Berat - JPNN.COM
Seorang perempuan muda menjadi korban aksi begal payudara. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEKAYU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, Sumatera Selatan, berinisial AC, 37, dituntut empat tahun penjara.

Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/10) di Pengadilan Negeri Muba, itu JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 289 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ade saat membacakan tuntutan, Rabu (13/10).

Sementara, penasihat hukum terdakwa AC yakni Rico Roberto, SH, mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kurang tepat.

Karena, Pasal 289 KUHP yang dinyatakan terbukti faktanya di dalam persidangan tidak sesuai.

“Itu pasal yang dikenakan tidak tepat, di fakta persidangan tidak ada ancaman terhadap korban. Selain itu, hasil visum tidak mengakibatkan bekas luka memar maupun bekas kekerasan kepada korban,” jelas dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mendalilkan dan mengejar putusan bebas terhadap kliennya karena dakwaan JPU tidak sesuai.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, Sumatera Selatan, berinisial AC, 37, dituntut empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close