Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Coba-Coba Palsukan Surat Tes COVID-19, Ini Akibatnya

Kamis, 16 Juli 2020 – 08:51 WIB
Jangan Coba-Coba Palsukan Surat Tes COVID-19, Ini Akibatnya - JPNN.COM
Aparat memperlihatkan barang bukti berupa surat hasil tes cepat COVID-19 palsu di Pangkalan Bun, Rabu (15/7/2020) sore. ANTARA/Hendri Gunawan

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap lima orang pria yang diduga memalsukan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19 untuk persyaratan pulang kampung melalui jalur laut.

"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat COVID-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E. Dharma B. Ginting di Pangkalan Bun, Rabu (15/7) malam.

Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerja sama dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan.

Berawal dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan surat hasil tes cepat COVID-19 dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin dengan nama dokter yang berbeda-beda.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda.

Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kelima tersangka tersebut berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat COVID-19 palsu," ucap Dharma.

Dia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat COVID-19.

Surat tes COVID-19 itu dijual tersangka kepada tiga orang, dengan harga Rp 300 ribu per lembar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close