Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT

Kamis, 20 Maret 2014 – 04:33 WIB
Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan tidak ada aturan yang menyatakan pemilih yang mengalami gangguan jiwa tidak berhak menggunakan suaranya pada pemilu 9 April 2014 mendatang.

Hal tersebut menurutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif. Di situ disebutkan setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bisa memilih.

“Jadi tidak ada larangan bagi gangguan jiwa. Ini kasuistik ya, akan ditindklanjuti agar (penyelenggara) tidak lakukan suatu kondisi yang dilarang undang-undang. Bahkan di Sumatera Barat, ada TPS (tempat pemungutan suara) di rumah sakit jiwa,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/3).

Namun saat ditanya apakah di seluruh rumah sakit jiwa di Indonesia nantinya akan disediakan TPS, Husni mengaku belum ada informasi akan hal tersebut. Tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit, maka akan dibangun,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti yang secara khusus datang ke KPU. Dari data PJS terdapat sejumlah pemilih yang mengalami gangguan jiwa tidak terdaftar dalam DPT.

“Ada yang terdaftar, ada yang nggak. Mereka bertanya-tanya, boleh nggak daftar. Data dari WHO menyebut prevalensi gangguan jiwa psikotik di Indonesia jumlahnya mencapai satu hingga tiga persen dari total populasi penduduk. Ini gangguan jiwa berat. Kalau riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat setengah persen atau 1,2 juta jiwa,” katanya.

Menurut Yeni, informasi yang ia peroleh menyatakan, penderita dicoret dari DPT, hanya karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

“Bahkan ada yang sangat keterlaluan, Ketua KPU Sulawesi Tengah mengatakan, warga negara yang mengalami gangguan jiwa, tidak boleh dimasukkan karena tidak ada dalam aturan. Ini dikatakan bukan oleh petugas tingkat bawah tapi oleh seorang Ketua KPU Provinsi,” katanya.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan tidak ada aturan yang menyatakan pemilih yang mengalami gangguan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News