Jangan Gagal Paham, Utang Indonesia Tak Dibagi Per Kepala
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan anggapan bahwa penghitungan utang Indonesia dihitung per kepala atau per orang.
Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan mengatakan penghitungan utang Indonesia tidak sama dengan membagi rata total utang dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Hal itu tidak dikenal dalam kaidah perhitungan utang secara internasional. Jadi, dalam pengelolaan keuangan negara, tidak dikenal utang dibagi per kepala," kata Deni, di Jakarta, (29/12).
Deni menjelaskan perhitungan yang lazim adalah perbandingan utang dengan Gross Domestic Product (GDP).
Hal itu sebagai gambaran dari ukuran ekonomi suatu negara, sekaligus kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak.
Per 30 November 2023, utang pemerintah Indonesia sebesar Rp 8.041,01 triliun, atau setara 38,11 persen dari GDP. Posisi utang Indonesia itu masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen.
"Rasio utang terhadap GDP cenderung turun bila dibanding dengan tahun lalu, dimana pada akhir tahun 2022 sebesar 39,70 persen dari GDP, " jelas Deni.
Kemudian, kata Deni, bila dibandingkan dengan negara lain, utang Indonesia juga tergolong lebih rendah, seperti, Malaysia 60,4 persen, Filipina 60,9 persen, Thailand 60,96 persen, Argentina 85 persen, Brazil 72,87 persen, dan Afrika Selatan 67,4 persen.