Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB
Seperti diberitakan, Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal mengungkapkan, uang sitaan kasus Syamsul sejjumlah Rp75 miliar lebih sudah dikembalikan ke Pemkab Langkat. "Selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Syahrizal.
Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muhibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.
Seperti diketahui, MA telah menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. Syamsul juga harus mengembalikan kerugian negara Rp88 miliar.