Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB
Hal senada disampaikan Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul dalam kasus korupsi APBD Langkat itu. Rudy tidak keberatan jaksa KPK mengembalikan uang itu, meski pihaknya telah mengajukan PK.
"Jadi tak masalah karena PK tak bisa menunda eksekusi. Silakan saja," ujarnya kepada JPNN ini.
Mengenai PK-nya sendiri, Rudy mengatakan, pihaknya baru menyampaikan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA) bahwa kliennya mengajukan PK. Untuk memori PK-nya sendiri belum bisa dibuat.