Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
Adapun larangan berpolitik praktis bagi ASN seperti tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan cara ikut kampanye.
Kemudian, memakai atribut partai ataupun atribut ASN, tidak boleh mengarahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye.
Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu selama tahapan pilkada. Tidak boleh menggelar kegiatan yang keberpihakan kepada paslon tertentu.
Tidak dibenarkan memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan serta mengunggah dan menyebarluaskan gambar alat peraga kampanye paslon tertentu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?