Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan jadi Instrumen Kenaikan Tarif Tol secara Terselubung

Rabu, 20 Juni 2018 – 08:28 WIB
Jangan jadi Instrumen Kenaikan Tarif Tol secara Terselubung - JPNN.COM
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik keputusan Kemen PUPR menunda penerapan integrasi sistem transaksi di Tol JORR.

”Bagus,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Selasa (19/6). Menurut dia, penerapan integrasi sistem transaksi atau integrasi tarif akan memberatkan pengguna tol jarak pendek. Khususnya pengguna jalan tol dengan kendaraan pribadi.

Meski punya efek lain untuk pengguna tol jarak jauh, YLKI tetap punya catatan terhadap rencana penerapan integrasi tarif itu. ”Integrasi tarif jangan menjadi instrumen kenaikan tarif secara terselubung,” ungkap dia Tulus.

Dia pun menyampaikan bahwa kenaikan tarif tol sudah diatur. Realisasinya dilakukan setiap dua tahun sekali. Jangan sampai, integrasi tarif malah melanggar peraturan berkaitan dengan jalan tol.

Lebih lanjut Tulus menyampaikan bahwa integrasi tarif harus bisa mendorong peningkatkan pelayanan di jalan tol. Khususnya untuk aspek standar pelayanan minimal atau SPM. Mengingat, berdasar hitung-hitungan integrasi tarif bakal memangkas beberapa pintu tol.

”Sehingga memangkas lamanya transaksi, antrean,” imbuhnya. Secara tidak langsung, itu akan membantu laju kendaraan tidak lagi terhambat di pintu tol.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Tunda Integrasi Tarif Tol JORR

Rencana penerapan integrasi tarif di Tol JORR memang tidak melulu berdampak buruk bagi pengguna jalan tol tersebut. Apalagi, sejak awal Tol JORR dibuat untuk memudahkan angkutan logistik.

YLKI mendukung langkah Kementerian PUPR menunda penerapan kebijakan integrasi tarif tol JORR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close