Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Kamis, 13 April 2023 – 07:55 WIB
Berikut ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang terkait dengan pengusulan NIP PPPPK, sebagai tahapan setelah pengisian DRH.
Pasal 41
(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
d. meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.