Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP

Kamis, 05 Januari 2017 – 06:32 WIB
Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP - JPNN.COM
Razia kendaraan bermotor. dok JPG

Untuk perpanjangan,
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.

Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Penerbitan BPKB
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Diharapkan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor roda dua , roda empat ini bisa dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.(end/jpnn)

JPNN.com--Warga kini mulai mengeluhkan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close