Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP
Kamis, 05 Januari 2017 – 06:32 WIB
Untuk perpanjangan,
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.
Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Penerbitan BPKB
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Diharapkan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor roda dua , roda empat ini bisa dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.(end/jpnn)