Jangan Kaget, Mulai Hari Ini Tarif Tol Dalam Kota Naik
jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (31/1), berlaku kenaikan tarif tol untuk ruas jalan tol dalam kota, yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Kenaikan tarif di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, hanya berlaku untuk kendaraan penumpang Gol.I dan Gol.II.
Sementara itu, untuk kendaraan logistik yang termasuk dalam Gol.III, Gol.IV, dan Gol.V tarifnya justru diturunkan.
Untuk Gol.IV dan Gol.V ada penurunan tarif sebesar 10,53 persen dan Gol.V turun 26,09 persen.
Penurunan tarif untuk kendaraan logistik dinilai sebagai keuntungan yang akan dirasakan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ruas tol yang terintegrasi pada beberapa area, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.
Pada pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. (mg8/jpnn)
Adapun perincian penyesuaian tarif sebagai berikut: