Jangan Kaitkan Senjata Rakitan dengan Komunitas Penembak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri bersikap tegas terhadap mereka yang memroduksi senjata rakitan. Anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) ini meminta penggunaan senjata api illegal tidak dikaitkan dengan organisasi ataupun komunitas menembak seperti Perbakin.
Dia mengatakan, selama ini stigma negatif kerap diarahkan kepada Perbakin saat perampokan disertai penembakan marak terjadi. Padahal, kata Sahroni, Perbakin selalu menerapkan prosedur untuk penggunaan senjata api oleh anggotanya.
“Setiap ada kasus kejahatan selalu mengefek ke komunitras penembak. Komunitas penembak selama ini sudah melakukan pengawasan sesuai prosedural. Semua senjata dimiliki anggota Perbakin terdaftar di Mabes Polri dan juga Perbakin," kata Sahroni, Sabtu (17/6).
Anggota Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Polri seharusnya melakukan pengawasan terhadap tempat produksi senjata rakitan yang umumnya berkamuflase dengan pembuatan senjata angin.
“Banyak menyebar di beberapa daerah lokasi pembuatan senjata angin, seperti di Lampung, Bandung dan lainnya. Ini harus diawasi apakah mereka ternyata memproduksi senjata rakitan yang kemudian digunakan pelaku kejahatan,” kata Sahroni.
Dia juga mengingatkan Polri menelusuri peredaran peluru yang akhirnya digunakan pelaku kejahatan bersenjata api rakitan.
"Peluru tersebut bisa diperoleh dari berbagai faktor, termasuk kemungkinan sisa kelompok separatis," katanya.
Sebelumnya Mabes Polri memastikan telah menggelar razia dan menggeledah beberapa tempat pembuatan senjata api.