Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin
jpnn.com, JAKARTA - Peredaran telepon seluler (ponsel) di dalam negeri telah menjadi perhatian pemerintah seiring terus meningkatnya jumlah pengguna alat komunikasi tersebut di tanah air.
Badan Pusat Statistis (BPS) mencatat persentase pengguna ponsel di Indonesia pada tahun lalu mencapai 65,87 persem dan menjadi yang paling tinggi dalam tujuh tahun terakhir.
Sejak 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI).
Atas aturan tersebut, para pengguna ponsel diharuskan mengecek dan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya.
Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Meski sering dianggap sama, ketiganya memiliki perbedaan. Agar jangan keliru, berikut ulasan apa saja perbedaannya?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
"HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore," jelas Hatta Wardhana, Selasa (22/11).
Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.