Jangan Khawatir! Permen LHK 20/2018 Tak Berlaku Surut
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengharapkan masyarakat tidak resah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Kekhawatiran masyarakat, terutama penangkar burung berkicau, pengusaha pakan burung berkicau, pengusaha sangkar burung berkicau dan penyelenggara lomba burung berkicau timbul karena belum ada kejelasan pelaksanaannya di lapangan dan belum adanya ketentuan peralihan dengan ditetapkannya Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
Sejatinya, Permen LHK 20/2018 ini tidak berlaku surut. Jadi, tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana.
Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, KLHK justru ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian dan rekomendasi LIPI sebagai pemegang Otoritas Keilmuan (Scientific Authority), jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam Permen tersebut sudah menjadi langka atau sulit ditemui di alam, karena banyaknya perburuan dan atau rusaknya habitat alaminya. (adv/jpnn)