Jangan Lanjutkan Kesalahan Tata Kelola Pesisir Kupang
Evaluasi Progres Pembangunan Maritim Era Jokowi-JK (3/Habis)4. Setop kebijakan pariwisata pesisir berbasis investor, perluas ruang pariwisata pesisir yang dikelola oleh rakyat.
5. Menghentikan pencemaran laut di NTT dan serius mengurus masalah pencemaran laut Timor bersama pemerintah Australia
6. Kebijakan pemerintah daerah agar patuh pada UU no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Untuk Pemerintah Kota Kupang
1. Wali Kota Baru (Firmanmu) harus tegas dan jangan melanjutkan kesalahan tata kelola pesisir Kupang
2. Mengevaluasi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang
3. Setop pemberian izin pembangunan yang tidak terkait dengan kepentingan publik di pesisir Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai yakni minimal 100 meter dari air pasang tertinggi Pantai.
4. Evaluasi semua perizinan di kawasan pesisir Kota Kupang