Jangan Lupa! CJH Harus Segera Periksa Kesehatan
Sementara itu, empat di antara 15 CJH lunas tunda meninggal dunia.
Sebagian di antaranya meninggal beberapa tahun lalu. Namun, keluarga CJH belum melakukan pembatalan haji.
Keberangkatan CJH bisa dibatalkan sesuai dengan keinginan jemaah atau jika jemaah tersebut meninggal.
Ada syarat yang harus diajukan untuk melakukan pembatalan tersebut.
Pembatalan karena suatu hal bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang dilengkapi meterai.
Kemudian, menyetorkan bukti biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) asli dan surat pendaftaran pergi haji (SPPH), KTP, serta kopi rekening tabungan haji.
Sementara itu, pembatalan karena meninggal tak jauh berbeda dengan pembatalan karena suatu hal.
Hanya ditambah surat kematian, surat keterangan ahli waris, surat kuasa ahli waris, dan KTP ahli waris.