Jangan Lupa! CJH Harus Segera Periksa Kesehatan
Kamis, 09 Maret 2017 – 23:26 WIB
''Jatahnya keluarga yang meninggal tidak bisa digantikan oleh keluarganya yang lain. Harus dibatalkan,'' ujarnya.
Anak kandung yang menjadi pendamping bagi orang tuanya bisa pergi bersamaan.
Asalkan, anak tersebut telah mendaftar haji selama tiga tahun. (ant/c19/dos/jpnn)