Jangan Paksa Orang tak Bersalah menjadi Bersalah
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menegaskan, jika memang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, para pihak jangan memaksa institusi peradilan menghukum dua guru Jakarta International School yang kini dibebaskan.
"Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan. Karena, proses hukum itu berdasarkan bukti," ujar Arist saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8).
Hal ini dikatakan Arist, menanggpi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dua guru JIS, dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK di JIS.
"Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," ungkap Arist.
Namun, Arist mengatakan, jika jika memang memiliki bukti maka keluarga korban bisa memperjuangkan haknya.
Seperti diberitakan, sesuai hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, siswa JIS, MAK, dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan oleh RS KK Women and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dan psikologi menyatakan kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.
Berdasarkan bukti itu, pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil dan Ferdinant serta JIS terhadap DR, ibu AL. Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.