Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan memutus batas usia capres dan cawapres.
"MK itu hanya memutus apakah satu pasal yang diminta konstitusional atau tidak. Sudah. makanya dia disebutnya negative legislator. Bukan positive legislator. Bikin pasal baru bukan tugas MK. Yudikatif, kok, ini," kata dia.
Bivitri meminta MK menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres.
"Menurut saya MK harus tolak dulu. Terus, ayo tahun depan kita bahas di DPR, bikin ketentuan soal batas usia capres. Yang berhak bikin pasal baru, norma baru itu DPR dan pemerintah, bukan MK," katanya dalam diskusi publik 'Dinasti Politik Jokowi' yang diadakan Dema Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci), Selasa (3/10).
Dia mengatakan hal seperti ini harus pastisipatif dan terbuka yang akan terjadi kalau itu dilakukan di lembaga legislatif.
"Makanya enggak boleh diputusnya oleh lembaga yudikatif. Harus ketat, kalau enggak buat apa ada pembagian kekuasaan. Nah, tetapi, kan, kita jadi ngerti bahwa mungkin kenapa para pemohon itu mengajukan ke MK. Barangkali mengontrol sembilan orang lebih mudah daripada mengontrol sembilan fraksi. Apalagi ketika ketua MK adalah om-nya (Gibran)," kata Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon mencabut gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal capres dan cawapres.
Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.