Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres
"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10).
Anwar menyebutkan MK telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK.
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara dengan alasan pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.
"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," kata Hite dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin.
Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.
Anwar menyebutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar. (rhs/mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: