Jangan Sampai Indonesia Menghadapi Bencana yang Lebih Besar
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan mengumumkan pemberlakuan kembali langkah-langkah karantina di areal Seoul dan sekitarnya, setelah muncul klaster-klaster baru penyebaran COVID-19.
Pengetatan langkah-langkah karantina akan diberlakukan kembali pada 29 Mei hingga 14 Juni 2020, setelah sebelumnya dilakukan relaksasi pada tanggal 6 Mei lalu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Bursah Zarnubi meminta pemerintah dan masyarakat belajar dari kegagalan penerapan tatanan kehidupan normal baru alias new normal di Korea Selatan.
"Kita harus memetik pelajaran dari Korea Selatan ini. Tentu kita mesti hati-hati betul, karena COVID-19 ini belum berhenti betul. Itu artinya COVID-19 ini kemungkinan akan muncul kembali," ujar Bursah, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (30/5) malam.
Bursah menyampaikannya saat memberikan pengantar pada web seminar (Webinar) halalbihalal millenials talk bertajuk "Catatan Kaum Muda untuk New Normal".
Negeri Ginseng tersebut, katanya, kini tengah dilanda virus corona atau COVID-19 gelombang II sehingga terpaksa kembali menutup lebih dari 200 sekolah hanya beberapa hari setelah dibuka.
Menanggapi rencana pemerintah yang bakal menerapkan tatanan kenormalan baru, menurut dia, normal baru memang harus dilaksanakan, meskipun hal itu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bursah menyebutkan kehidupan normal baru merupakan paradigma baru tentang bagaimana masyarakat belajar hidup nyaman dalam suatu sistem sosial masyarakat selama pandemi COVID-19 tidak sirna di bumi Indonesia, karena belum ada indikasi bahwa pandemi ini akan berakhir.