Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembangan penyidikan suap PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan penghentian penyidikan kasus itu jangan sampai membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK menjadi berkurang.
"Mudah-mudahan ini juga tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada KPK," kata Barita, Minggu (30/10).
Dia mengatakan, memang keputusan itu kewenangan penyidik KPK.
Dia melihat ada dua hal yang membuat KPK menghentikan kasus itu.
Pertama, karena tidak cukup bukti. Kedua, dari fakta persidangan yang ada tidak ditemukan pidana.
"Dari penyidikan dan fakta persidangan KPK tidak menemukan bukti untuk melanjutkan itu," katanya.
Lebih lanjut Barita menegaskan, Komjak tetap terus melakukan monitoring terhadap perilaku dan kinerja jaksa.
Namun, ujar dia, kewenangan Komjak ini terbatas.