Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK
Minggu, 30 Oktober 2016 – 22:48 WIB
Mereka divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA.
Sudi Divonis tiga tahun penjara. Dandung 2,5 tahun penjara. Marudut divonis tiga tahun penjara. Ketiganya menerima putusan majelis. (boy/jpnn)