Jangan Sampai Larangan Mudik Hanya Jargon Semata, Pemerintah Harus Lebih Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan keputusan pemerintah membuat kebijakan pengetatan sebelum peniadaan mudik sudah tepat.
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Rahmad menilai pemerintah sudah membuat keputusan tepat. "Keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Setelah mengeluarkan larangan mudik, ditambah dengan pengetatan sebelum keputusan tanggal larangan mudik," kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Sabtu (24/4).
Dia memahami kebijakan pengetatan perlu karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei.
Rahmad berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India.
"Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.