Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Indonesia Belum Perlu UU BHPSelasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
Pengamat yang akbar disapa dengan nama Tyas itu menambahkan, pembatalan UU BHP tidak punya dampak apa-apa. Tyas menilai dampak serius hanya dialami oleh perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dipayungi dengan UU BHP.
Meski demikian Tyas memberi peringatan. “Yang perlu diperhatikan, dengan dibatalkannya UU BHP maka Perguruan Tinggi (PT) BHMN itu menjadi liar karena tidak punya payung hukum yang jelas,” imbuhnya.