Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Indonesia Belum Perlu UU BHPSelasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
Menyinggung tentang permintaan rektor di sejumlah universitas yang berstatus BHMN yang menuntut Pemerintah untuk tetap memberikan otonomi kampus, Darmaningtyas menganggapnya sebagai hal wajar. Pemerintah, lanjutnya, bisa membuat PP yang merujuk pada UU Sisdiknas.
sementara terkait usulan untuk mengubah perguruan tinggi BHMN menjadi Badan Layanan Umum (BLU), Tyas menilai hal tersebut bukanlah suatu usulan yang bijak. Alasannya, karena perguruan tinggi bukan merupakan badan usaha.
“Yang tepat untuk dilakukan adalah mengembalikan PT BHMN menjadi PTN yang dapat diakses oleh semua warga yang memenuhi kualifikasi akademik, bukan kualifikasi kemampuan membayar,” tegasnya.