Jangan Sampai Salah! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
2. Data diri harus sesuai
Data diri merupakan hal penting pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29. Pasalnya, jika ada perbedaan data antara NIK dan KK, tentunya Anda akan ditolak.
Untuk itu, pastikan data diri yang Anda input ke dalam sistem pendaftaran www.prakerja.go.id merupakan data yang benar dan tidak ada perbedaan.