Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP.
"Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," sebut Margarito.
"Konsekuensinya jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya.
Dia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana.
"Jangan sampai para penegak hukum melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," seru Margarito.(chi/jpnn)