Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir
Senin, 12 November 2012 – 05:39 WIB
JAKARTA - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir rampung pembahasannya. Untuk memperkuat ketentuan itu, setiap penuntutan perkara korupsi PNS akan dikawal ketat sehingga tidak dipelintir menjadi tuntutan pidana lainnya. Pengawalan ketat terhadap penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo. Dia mengatakan jika setiap PNS yang terlibat korupsi tidak bisa dialihkan tuntutannya menjadi penggelapan, penipuan, atau kejahatan non-korupsi lainnya.
"Korupsi itu adalah kejahatan dalam jabatan. Hukumannya adalah langsung pemecatan tanpa melihat bobot vonis hukumannya," kata dia. Eko menuturkan baru tahu jika selama ini para jaksa nakal bisa mempermainkan tuntan dari awalnya korupsi menjadi kejahatan biasa lainnya.
Untuk itu, pihak Kemen PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawalan penuntutan PNS yang terlibat kejahatan korupsi. Harapannya para jaksa tidak bisa bermain lagi setiap menuntut perkara korupsi PNS. Eko menginginkan RUU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak ada celah lagi bagi setiap PNS korup untuk berlindung.
JAKARTA - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:51 WIB - Humaniora
JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:34 WIB - Humaniora
Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:31 WIB - Humaniora
Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB