Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir
Senin, 12 November 2012 – 05:39 WIB
Selain bertugas mengawal setiap ada kasus hukum PNS, tim dari KASN nantinya juga mengawal setiap kali ada promosi atau mutasi jabatan. Dengan demikian, polemik adanya PNS narapidana atau mantan narapidana korupsi malah dipromosikan jabatannya tidak akan terulang lagi.
"Jangankan dipromosikan, dipertahankan saja (sebagai PNS, red) itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan," papar Eko.
Dia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU ASN ini sudah tuntas di tingkat pemerintah. Sehingga bisa langsung disodorkan ke DPR untuk segera disahkan. Eko optimis dengan adanya RUU ASN ini, reformasi aparatur sipil negara bisa segera dijalankan.