Jangan Sok Tahu soal Wacana Motor Masuk Tol, Ini Penjelasan Lengkapnya
Begitu juga dengan Mabes Polri. Berdasarkan pengalaman, lanjut dia, Kepala Korps Lalu-lintas Polri atau Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menilai masuknya sepeda motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah atau separator yang memadai dengan mobil roda empat atau lebih.
Serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.
"Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada. Yaitu Bali Mandara dan Suramadu. Tidak asbun," paparnya.
Menurut dia, kalau bicara dari sisi kepentingan investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya, yang selama ini telah meraup keuntungan triliunan rupiah dari bisnis itu, wacana motor roda dua berhak masuk jalan tol pastilah membuat mereka tidak nyaman.
Sebab, hal itu akan mengancam keuntungan mereka dan merugikan secara bisnis. Mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2009 UU 38/2004 tentang Jalan.
Mereka akan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini. Menolak tuntutan asas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari, di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik.
"Jadi, kalau dalam pro-kontra ini ada yang nyinyir dan tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa mereka para pemotor di jalan raya tanpa solusi, ya dapat dipahami," ujar Bamsoet.
Namun, tegas dia, hal itu tidak boleh dibiarkan. Sudah saatnya anak bangsa harus peduli. Tidak boleh lagi membiarkan rakyat berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transfortasi dengan bertaruh nyawa.