Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Takut Bertransaksi di Pasar Modal, KPEI Akan Menjamin Keamanan

Senin, 31 Juli 2023 – 20:08 WIB
Jangan Takut Bertransaksi di Pasar Modal, KPEI Akan Menjamin Keamanan - JPNN.COM
Direktur Utama PT KPEI Iding Pardi. Foto: dok YouTube IDClear

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu infrastruktur dalam pasar modal dan keuangan Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selalu memberikan kinerja pengelolaan transaksi yang terbaik untuk para anggotanya. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT KPEI Iding Pardi dalam tayangan #TanyaKPEI yang ditayangkan di kanal ID Clear di YouTube.

Iding mengatakan selama ini KPEI telah bekerja sesuai amanat yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam hal ini, KPEI menjalankan fungsi penjaminan di pasar modal Indonesia.

Melalui fungsi tersebut, KPEI berperan sebagai central terdepan atau central control party (CCP) untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertransaksi akan menjalankan kewajibannya dan menerima hak pada waktu yang telah ditentukan.

“Pada transaksi saham contohnya.  Pada T+2 atau dua hari setelah transaksi yang dilakukan sobat KPEI atau investor, perusahaan sekuritas sebagai anggota kliring akan menyerahkan uangnya pada KPEI. Di sisi lain juga menerima saham ataupun menerima uangnya dari KPEI atas transaksi yang dilakukannya,” ujar Iding.

Pria yang meraih gelar Magister Manajemen Universitas Indonesia 2006 itu mengatakan KPEI juga mengelola dana jaminan dan agunan yang digunakan apabila ada anggota kliring yang tidak bisa memenuhi penyelesaian transaksi .

Iding mengatakan meski KPEI tidak menjamin transaksi investor secara langsung tetapi pihaknya memastikan penyelesaian yang dilakukan perusahaan sekuritas di pasar modal berjalan aman.

Dia menambahkan KPEI berupaya mengelola berbagai risiko dengan baik di transaksi bursa. 

Selama ini KPEI telah bekerja tanpa gagal dan selalu sesuai amanat yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close