Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Takut Bertransaksi di Pasar Modal, KPEI Akan Menjamin Keamanan

Senin, 31 Juli 2023 – 20:08 WIB
Jangan Takut Bertransaksi di Pasar Modal, KPEI Akan Menjamin Keamanan - JPNN.COM
Direktur Utama PT KPEI Iding Pardi. Foto: dok YouTube IDClear

Menurutnya, KPEI melakukan pengelolaan risiko yang menyeluruh untuk bisa menyelesaikan transaksi di pasar modal berjalan lancar.

Dalam hal ini, KPEI juga mengukur dan memantau risiko yang bisa terjadi dengan sistem manajemen khusus. Menurutnya, ada beberapa risiko yang terjadi di transaksi bursa.

Pertama adalah risiko kredit yang muncul dari pengguna jasa KPEI. Dalam hal ini perusahaan sekuritas, atau anggota kliring yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.  

Kedua risiko likuiditas yang muncul akibat tidak cukupnya sumber dana untuk menutupi seandainya ada kegagalan transaksi terjadi.

Terakhir risiko pasar yang terjadi akibat adanya perbedaan harga di pasaran. 

“Risiko-risiko inilah yang selalu dikelola KPEI untuk menghindari kegagalan atas penyelesaian transaksi bursa di pasar modal,” tutur pria asal Majalengka tersebut.

Di antara semua itu, menurutnya, risiko kredit yang paling mungkin terjadi dalam transaksi di pasar modal. Dalam menjalankan risiko kredit, KPEI menggunakan perangkat manajemen risiko sebagai upaya menghindari kegagalan yang disebabkan oleh anggota kliring.

“Contohnya KPEI menerapkan syarat keanggotaan yang cukup ketat, untuk bisa menjadi anggota kliring. KPEI juga menetapkan batasan yang ketat untuk transaksi atau trading limit bagi setiap anggota kliring berdasarkan agunan yang mereka setorkan. KPEI juga menerapkan mekanisme delivery versus payment settlement artinya ada uang ada barang. Di mana penyerahan efek dan pembayarann uang secara bersamaan,” sambung Iding yang mengawali kariernya sebagai staf pemantauan risiko di KPEI.

Selama ini KPEI telah bekerja tanpa gagal dan selalu sesuai amanat yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close